PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Promosi Perdagangan dan Investasi
- Para Pihak wajib bekerjasama dalam mempromosikan kegiatan perdagangan dan investasi melalui badan-badan pemerintah dan/atau badan-badan lainnya.
- Kerjasama dimaksud wajib mencakup: (a) pelaksanaan studi kelayakan mengenai pembentukan suatu Pusat ASEAN-Korea di Korea; (b) penyelenggaraan kegiatan promosi perdagangan dan investasi,seperti misi-misi dagang dan investasi, seminar-seminar dan forum bisnis yang berkala, dan saling berbagi database melalui sambungan elektronik (electronic business-matching); dan (c) membantu pengembangan sistem hukum, khususnya untuk Negara-Negara Anggota ASEAN yang baru, melalui program pelatihan profesional dan seminar bersama untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pengalaman dalam praktek hukum, dan melaksanakan proyek-proyek untuk meningkatkan hukum yang terkait dengan perdagangan dan investasi.
