Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Prosedur Kepabeanan Para pihak, mengakui bahwa kerjasama antar para otoritas kepabeanan merupakan suatu cara yang penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional, wajib tunduk pada hukum domestik masing-masing dan konsisten dengan kebijakan dan prosedur mereka sendiri: (a) berbagi keahlian mengenai cara-cara untuk merampingkan dan menyederhanakan prosedur kepabeanan; (b) bertukar informasi mengenai cara-cara terbaik yang berkaitan dengan prosedur kepabeanan, penegakan hukum dan teknik manajemen resiko kecuali informasi rahasia; (c) memfasilitasi kerjasama dan pertukaran pengalaman dalam aplikasi teknologi informasi dan peningkatan sistem pemantauan dan pengawasan dalam prosedur kepabeanan; dan (d) memastikan, apabila dianggap layak, bahwa hukum dan peraturan kepabeanan mereka diterbitkan dan tersedia bagi umum, dan prosedur kepabeanan mereka, apabila diperlukan, saling dipertukarkan antar pihak penghubung kepabeanan mereka.
