PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE...
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Pembuatan kapal dan Angkutan Laut (1) Mengakui pentingnya peran angkutan laut dalam perdagangan dan pembangunan, Para Pihak, melalui entitas yang terkait, wajib bekerjasama di bidang pembuatan kapal dan angkutan laut. (2) Kegiatan-kegiatan kerjasama dimaksud mencakup: (a) pertukaran informasi dan berbagi pengalaman; dan (b) promosi pertukaran tenaga ahli.
