Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Sumber Daya Alam Para Pihak, mengakui bahwa manajemen penggunaan sumber daya alam yang tepat dan efisien akan memberikan kontribusi pada perluasan yang terus menerus ekonomi mereka masing-masing, wajib bekerja sama pada: (a) pengembangan dan penggunaan model matematika yang tepat untuk mensimulasikan dan memperkirakan volume dan pergerakan air tanah, pengkajian resiko yang disebabkan oleh penyimpanan/pembuangan limbah dan kegiatan agro-industri terhadap kualitas air tanah, dan MENETAPKAN zona-zona perlindungan air tanah; (b) peningkatan teknologi eksplorasi, ekstraksi dan penggunaan kandungah energi dan mineral, pembuangan limbah pertambangan dan rehabilitasi pertambangan yang telah ditutup; (c) kegiatan-kegiatan promosi investasi; dan (d) pengelolaan menyeluruh atas sumber daya air, termasuk air tanah dan permukaan, dan penerapan teknologi informasi di bidang ini.
