PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE...
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Energi
Para Pihak mengakui bahwa permintaan energi di wilayah masing-masing, di masa yang akan datang akan mempercepat laju pembangunan ekonomi, akan: (a) melakukan pertukaran informasi mengenai peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi; (b) bekerjasama dalam pengembangan dan penggunaan sumber-sumber energi alternatif dan terbarukan, tetapi tidak terbatas untuk, seperti teknologi dan kebijakan gas alam padat; (c) melakukan kerjasama dalam pembangunan prasarana, pengembangan sumber daya,promosi investasi dan penerapan teknologi hemat energi yang baru; (d) mendorong pertukaran tenaga ahli;dan (e) mempromosikan dan mengembangkan aliansi bisnis diantara sektor swasta.
