Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Pertambangan Para Pihak, mengakui bahwa kerjasama di sektor pertambangan akan memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi, wajib: (a) menggali kemungkinan untuk pengembangan bersama sumber daya energi dan mineral dan kerjasama peningkatan teknologi tentang eksplorasi dan ekstraksi kandungan energi dan mineral, pembuangan limbah pertambangan dan rehabilitasi pertambangan yang telah ditutup; (b) mendorong peningkatan perdagangan dan investasi di sektor pertambangan; (c) bekerjasama dalam mempromosikan kegiatan pembangunan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan bertanggungjawab secara sosial dalam manajemen yang berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya mineral yang optimal; (d) mendorong pertukaran informasi tentang isu-isu yang terkait dengan kebijakan dan teknologi pertambangan; (e) mempromosikan dan mengembangkan aliansi bisnis diantara sektor swasta; dan (f) melaksanakan pelatihan, seminar-seminar, lokakarya dan pertukaran tenaga spesialis yang diarahkan untuk pengembangan dan promosi pertambangan.
