PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE...
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Perfilman (1) Mengakui potensi industri perfilman sebagai sarana untuk mempromosikan pemahaman dan pertukaran budaya antar Para Pihak dan pertumbuhah yang pesat dalam industri ini di masing-masing negara, Para Pihak yang berminat, melalui
entitas mereka yang terkait wajib berusaha, dengan tunduk pada hukum dan perundang-undangan mereka masing-masing, untuk mempromosikan kerjasama di bidang yang menjadi kepentingan bersama. (2) Bentuk-bentuk kerjasama dimaksud berupa: (a) pertukaran para ahli perfilman; (b) pertukaran informasi; dan (c) kerjasama dalam mengadakan dan keikutsertaan pada festival-festival film.
