PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1961 tentang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 3
Ditambahkan pasal 16 baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini dan ketentuan- ketentuan beserta instruksi-instruksi pelaksanaan dari Peraturan tersebut, diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dimana perlu dengan mendengar pertimbangan Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa dan/atau Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Pusat.
