PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1961 tentang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 2
Anggota Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa sebagai ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) ditambah dengan; d. Menteri Produksi; e. Menteri Distribusi; f. Menteri Keamanan Nasional; g. Menteri Pertanian; h. Menteri Agraria; i. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; j. Menteri Perindustrian Rakyat."
