PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1961 tentang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 4
Pasal 16 menjadi pasal 17 baru.
Pasal 5.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1961. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA.
ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1961. Pejabat Sekretaris Negara,
ttd.
SANTOSO
