PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 4
Biaya untuk pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Agama.
Biaya untuk pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Agama.