PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1960. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1960. Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARA NO.61 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO.1993 TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
