PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut dan diselenggarakan oleh Menteri Agama. (2) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA (Yogyakarta) No. 34 tahun 1950 tidak berlaku lagi. (3) Selama peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) pasal ini masih belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada dipergunakan sebagai pedoman.
