PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 2
Institut Agama Islam Negeri tersebut bermaksud untuk memberi pengajaran tinggi dan menjadi pusat untuk memperkembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang Agama Islam.
