PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 27
BAB 3 — PENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS
(1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b meliputi:
- biomassa; dan
- biogas. (21 Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil.
(3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE
Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
BAB IV. . .
SK No266340A
PTIESIDEN
