PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 28
BAB 4 — PENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS
(1) Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE Bahan
Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil. (21 PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan bakar cair.
(3) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dapat
dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada:
- pembangkit listrik;
- transportasi; dan
- pemanfaatan lainnya. (41 Ketentuan mengenai perizir^an berusaha bagi PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bahan Bakar
Minyak Terbarukan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
