PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 26
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada
BUPP PSEL terhadap pengutamaan teknologi dalam negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan nilai untuk teknologi dalam negeri dalam rangka PSE. (21 Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal dan non-liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
