PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 25
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan PSEL tanpa subsidi dari Pemerintah Pusat setelah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.
