PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 24
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL
men5rusun laporan tahunan berupa:
- laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- laporan pengusahaan PSEL, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. (21 Laporan pengolahan Sampah paling sedikit memuat informasi:
- jumlah Sampah terolah di PSEL;
- hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
- permasalahan dan hambatan serta saran tindak Ianjut.
(3) Laporan pengusahaan PSEL memuat informasi tenaga
listrik yang dihasilkan dari pengolahan Sampah.
(4) Laporan . . .
SK No 257852 A
PRESIDEN
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk salinan fisik dan/ atau elektronik.
