PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 23
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(1) PSEL beroperasi secara komersial setelah:
- PSEL telah mendapatkan sertifikat laik operasi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi; dan
- ditandatanganinya berita acara operasi komersial pembangkit PSEL oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL dengan jangka waktu operasional 30 (tiga puluh) tahun. (21 Selama operasional PSEL, BUPP PSEL wajib:
- membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL;
- menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL; dan
- melakukan pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
