Pasal 13
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. sebagaimana l2l Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembahasan untuk memilih kabupaten/kota yang akan dibangun PSEL.
(3) Kabupaten/ kota terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (41 Hasil penetapan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPI Danantara sebagai dasar pelaksanaan kajian teknis dan keekonomian serta pemilihan BUPP PSEL.
Pasal 14. . .
SK No 266332 A
PRESIDEN
