PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 12
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat
pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen pendukungnya.
