PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 11
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak
dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Daerah provinsi. (21 Ketentuan mengenai kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
