PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 10
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(1) Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat berasal dari:
- pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia;
- pengembangan lokasi TPA yang sudah tersedia; dan/ atau
- penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL. (21 Dalam hal terdapat kendala dalam penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyediaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pasal 11...
SK No 266331 A
PRESIDEN
