PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 14
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(1) BPI Danantara melalui lolding investasi, holding
operasional, dan/ atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (21 BPI Danantara melalui lalding investasi, lwlding operasional, dan/ atau BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan PSEL.
(3) Kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), memuat:
- volume Sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan Sampah;
- kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL;
- ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan Sampah; dan
- identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko.
(4) Dalam men5rusun kajian teknis dan keekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN dapat menggunakan jasa konsultan.
