PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES UNDER THE
Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement on Trade in Services under the
Framework Agreement on Comprehensive Economic
Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai
Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik India) yang ditandatangani pada tanggal 13
November 2014 di Myanmar.
(2) Salinan naskah asli Agreement on Trade in Services
under the Framework Agreement on Comprehensive
Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India
(Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
www.peraturan.go.id
2018, No.203 -4-
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perjanjian Perdagangan Jasa antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik India merupakan salah satu upaya Pemerintah
untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik India, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Framework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation between the
Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja
www.peraturan.go.id
2018, No.203 -2-
Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) dan telah disahkan melalui
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Trade in Services under
the Framework Agreement on Comprehensive Economic
Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai
Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik India) pada tanggal 13 November 2014 di
Myanmar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
- Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 tentang
Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive
www.peraturan.go.id
2018, No.203 -3-
Economic Cooperation between the Association of
Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama
Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik India);
