PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES UNDER THE
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
