Pasal 5
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 2, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib membentuk Tim Daerah Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Daerah. (2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Gubernur. (3) Dalam membentuk Tim Daerah dan melaksanakan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota wajib berkoordinasi dengan Gubernur. (4) Susunan keanggotaan Tim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas wakil dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi perhubungan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, kesehatan, kehutanan, kepolisian, dan ADPEL Koordinator yang bertindak sebagai Koordinator Misi tier 2. Pasal 6...
