PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Pasal 4
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Tim Nasional membentuk dan membina PUSKODALNAS. (2) Keanggotaan PUSKODALNAS terdiri atas wakil dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PUSKODALNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional.
