PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Pasal 6
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka kesiagaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 1, ADPEL atau KAKANPEL atau pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab kegiatan lain wajib membentuk Tim Lokal Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Lokal. (2) Dalam pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 1, Tim Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan ADPEL terdekat.
