PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Selama belum ada pengaturan tersendiri, mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dapat diberlakukan terhadap penanggulangan keadaan darurat tumpahan bahan bukan minyak di laut.
