PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Pasal 12
BAB 5 — BIAYA PENANGGULANGAN
(1) Biaya pelaksanaan operasional untuk Tim Nasional dan PUSKODALNAS dibebankan kepada APBN. (2) Biaya pelaksanaan operasional untuk Tim Daerah dibebankan kepada APBD.
