PERPRES
DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat: a. Narasi DBMTN, yang terdiri atas:
- Pendahuluan yang memuat Dasar Hukum, Latar Belakang, Tujuan, Potret SDM Indonesia dan Permasalahan Tata Kelola Talenta, Visi 2O45: Talenta untuk Prestasi Mendunia, Perlunya Desain Besar MTN, dan Lingkup Desain Besar MTN;
- Pemetaan Kebutuhan dan Ketersediaan Talenta yang memuat Profil Talenta Sasaran MTN, Kebutuhan Talenta, dan Ketersediaan Talenta Saat Ini;
- Kebijakan Terobosan DBMTN yang memuat Sasaran, Arah Kebijakan, Strategi, dan Fokus;
- Kerangka Pelaksanaan yang memuat Kerangka MTN, Alur MTN dan Kriteria Talenta, Kerangka Regulasi, Kelembagaan MTN, Pendanaan MTN, Skema Kolaborasi dan Kerja Sama Multipihak, dan Langkah Percepatan;
- Pengendalian Penyelenggaraan MTN yang memuat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan MTN serta Evaluasi Capaian MTN, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. b. Matriks DBMTN yang memuat Peta Jalan MTN untuk periode Tahun 2024-2045, Rencana Aksi Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024, dan Kerangka Kolaborasi Multipihak Penyelenggaraan MTN, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 211066 A
