PERPRES
DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi a. pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN; dan b. rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.
