PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 202O TENTANG
Pasal 14
(1) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas kepada
Presiden secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Ketua
SK No 039395 A
FRESIDEN
(21 Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Komite secara berkala setiap 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Ketua Satuan T\rgas Penanganan COVID-19 dan Ketua
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Pelaksana secara berkala setiap 1 (satu) minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(21, dan ayat (3) menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Sekretariat Komite.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
