PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
