PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.266 -4-
