PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.