PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 6
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Industri Agro;
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil;
2020, No.254 -5-
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika;
- Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka;
- Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional;
Inspektorat Jenderal;
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan
Pemerataan Industri;
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri
Dalam Negeri; dan
- Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri
4.0.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
