Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pembangunan sumber daya industri, pembangunan
sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri,
pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan
dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri,
dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan
usaha industri dan kegiatan kawasan industri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan
prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan
dan penyelamatan industri, peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan
2020, No.254 -4-
pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan
usaha industri dan kegiatan kawasan industri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di
daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perindustrian;
- pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
penguatan industri hijau, dan penyusunan
rekomendasi kebijakan jasa industri;
pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
