Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan,
penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri, penguatan industri hijau, dan
penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
- pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan,
pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri hijau;
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi
2020, No.254 -19-
pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri
hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
- pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Industri
