PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 29
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan
standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan
rekomendasi kebijakan jasa industri.
