PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan
kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2) Besarnya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara berjenjang masing-masing satuan kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
