Pasal 28
BAB 4 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan tertentu bagi PNS Kemhan didukung fasilitas
kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan.
(2) Pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI yang melakukan tugas
operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Pelayanan kesehatan tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri yang
melaksanakan kegiatan operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Polri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.251 14
(4) Dalam hal fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri tidak dapat
melaksanakan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat dilakukan rujukan kepada fasilitas kesehatan lain di luar fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDANAAN
