PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
