PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, diberikan tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor setiap bulan.
