PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 4
Tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
