PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 47
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:
- Asisten Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
- tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (4) sama dengan hak keuangan bagi
Pembantu Asisten. (21 Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
