PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 48
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan
Pasal 47 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
BAB IV. . .
SK No249291A
PRESIDEN
-t4-
