PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 46
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(l) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/ Sekretaris Pribadi Presiden. (41 Masa tugas Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masajabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhimya masa tugas Staf Khusus Presiden, Sekretaris Pribadi Presiden, atau Asisten Khusus Presiden.
